Batasan wajah mencakup area dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga dagu dan antara kedua pelipis. Dengan demikian, dagu dianggap bagian dari wajah yang boleh terbuka saat sholat.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status dagu dalam sholat menunjukkan pentingnya memahami mazhab yang dianut. Bagi yang mengikuti mazhab Syafi'i, disarankan untuk memastikan dagu tertutup selama sholat guna memenuhi syarat sah sholat.
Sementara itu, dalam mazhab Hanafi dan Maliki, terbukanya dagu tidak membatalkan sholat. Untuk kehati-hatian, menutup dagu saat sholat dapat menjadi pilihan terbaik guna menghormati perbedaan pendapat yang ada. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)