Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Sholat dengan Kursi Kecil

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 16 April 2025 |21:28 WIB
Hukum Sholat dengan Kursi Kecil
Hukum Sholat dengan Kursi Kecil (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Sementara itu, tasyahud akhir disunnahkan untuk diperpanjang, dan tidak ada lagi berdiri setelahnya, sehingga lebih sesuai untuk duduk dengan tawarruk. Duduk dengan tawarruk lebih nyaman dan stabil, sehingga memudahkan seseorang untuk memperbanyak doa dalam tasyahud akhir.” (Al-Majmu’, [Mesir, Idarah Thaba’ah Al-Munirah: 1347 ], jilid III, halaman 451).

Namun, kedua posisi duduk tersebut hukumnya sunnah. Jika seseorang tidak dapat atau tidak melaksanakan posisi duduk tersebut secara sempurna, sholatnya tetap sah. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam tata cara sholat, menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing individu.  

Bagi orang yang uzur, seperti sakit atau usia lanjut, duduk dalam sholat baik dalam posisi iftirasy maupun tawarruk sebaiknya dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan. Jika tidak mampu melakukannya secara sempurna, sholatnya tetap sah.  

Dapat disimpulkan, duduk dalam sholat dengan posisi iftirasy dan tawarruk adalah sunnah yang dianjurkan, bukan suatu kewajiban. Karena itu, bagi mereka yang mengalami kesulitan untuk duduk dalam posisi tersebut, seperti karena sakit, usia lanjut, atau kondisi fisik tertentu, diperbolehkan untuk menggunakan kursi kecil atau bantalan sebagai bantuan dalam sholat.    

Penggunaan alat bantu ini tidak membatalkan sholat, selama tetap berusaha menyesuaikan dengan kaidah-kaidah shalat sesuai kemampuan. Hal ini sejalan dengan prinsip kemudahan dalam syariat Islam yang memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki uzur. Dengan demikian, sholat tetap dapat dilakukan dengan khusyuk tanpa menghilangkan esensi dari tuntunan syariat. Wallahualam.  
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement