"Kita jaga sikap kita di kedua Masjid ini. Kita mau melakukan apa saja diperhatikan oleh Intel," tutur Harun.
Jika ketahuan merorok, siap-siap menerima denda. Tak tanggung-tanggung, denda bisa dijatuhkan di angka SAR200 atau setara Rp875.975.
"Jamaah tidak boleh merokok. Bagi siapa yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan," ujar Harun,
Swafoto atau selfie menggunakan barang tertentu di depan Kakbah juga dilarang, berswafoto dengan barang yang dikultuskan bisa dikelirupahami dan bahkan berpotensi dianggap perbuatan syirik.
"Kami tekankan kepada para jamaah, kalau foto yang wajar saja. Kalau foto jangan waktu tawaf, karena tawaf itu ibadah seperti salat. Foto bisa setelah tawaf atau sebelum tawaf, tapi dalam batas yang wajar," tutur Harun.
(Erha Aprili Ramadhoni)