MAKKAH – Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jamaah Daerah Kerja (Daker) Makkah, Harun Al Rasyid, mengatakan ada enam hal yang dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi jamaah haji atau masyarakat umum. Jika enam larangan ini dijalankan, siap-siap terkena denda yang diterapkan otoritas Arab Saudi.
Tempat ibadah di Arab Saudi, biasanya memiliki askar. Askar merupakan orang yang bertugas menjaga ketertiban ibadah para jamaah selama di Arab Saudi.
Jika ada jamaah yang dinilai mengganggu ketertiban, jangan kaget jika askar tiba-tiba mendekati Anda. Selain teguran keras dari askar, hukuman denda sampai kurungan penjara juga berpotensi diterima para pelanggar.
Berikut 6 hal yang dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi jamaah haji:
Jika ada barang orang lain yang tercecer di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, pantang untuk mengamankannya. Itu karena ada CCTV yang terpasang di mana-mana sehingga jika mengambilnya berpotensi menjadi tersangka.
“Ada CCTV di mana-mana. Kalau menemukan barang, segera laporkan ke Askar atau polisi di sekitar sana," kata Harun.
Pantang bagi jamaah haji Indonesia berkumpul dalam waktu lama di satu titik. Jika berkerumun dalam hitungan menit, siap-siap diusir Askar. Itu karena berkerumun di area Masjidil Haram berpotensi mengganggu pergerakan jamaah lain yang ingin melakukan tawaf di sekitar Kakbah.
"Ini akan diusir oleh Askar. Mereka akan bilang ruh ruh, pergi, pergi!," lanjut Harun yang memiliki pangkat Kolonel Angkatan Laut ini.
Berkerumun dalam waktu lama dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah, seperti tawaf di sekitar Kakbah.
Pantang bagi jamaah haji membentangkan spanduk yang bertuliskan atau menunjukkan sebuah identitas. "Ini sangat dilarang," kata Harun.
Jangan sampai membuang sampah sembarangan di dua tempat suci tersebut. Jika memegang sampah, disarankan dibuang di tempat sampah atau diamankan hingga menemukan tempat sampah.
"Kita jaga sikap kita di kedua Masjid ini. Kita mau melakukan apa saja diperhatikan oleh Intel," tutur Harun.
Jika ketahuan merorok, siap-siap menerima denda. Tak tanggung-tanggung, denda bisa dijatuhkan di angka SAR200 atau setara Rp875.975.
"Jamaah tidak boleh merokok. Bagi siapa yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan," ujar Harun,
Swafoto atau selfie menggunakan barang tertentu di depan Kakbah juga dilarang, berswafoto dengan barang yang dikultuskan bisa dikelirupahami dan bahkan berpotensi dianggap perbuatan syirik.
"Kami tekankan kepada para jamaah, kalau foto yang wajar saja. Kalau foto jangan waktu tawaf, karena tawaf itu ibadah seperti salat. Foto bisa setelah tawaf atau sebelum tawaf, tapi dalam batas yang wajar," tutur Harun.
(Erha Aprili Ramadhoni)