Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas Dapatkan Fasilitas Jasa Dorong Kursi Roda di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Ramdani Bur , Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |16:23 WIB
Cara Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas Dapatkan Fasilitas Jasa Dorong Kursi Roda di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Jamaah haji lansia dan disabilitas mendapatkan fasilitas jasa kursi roda. (Foto: MCH 2025)
A
A
A

MAKKAH Jamaah haji lanjut usia (lansia) dan disabilitas yang ingin menjalankan umrah wajib, tapi agak sulit melakukannya karena keterbatasan fisik tak perlu khawatir. Sebab, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyediakan layanan kursi roda bagi jamaah lansia dan penyandang disabilitas.

Lantas, bagaimana caranya agar jamaah mendapatkan fasilitas yang satu ini? Menurut Kepala Bidang Layanan Lansia, Disabilitas dan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah (PKP2JH) PPIH Arab Saudi, Suviyanto, jamaah dapat melapor kepada ketua kloter.

Suviyanto saat membahas fasilitas jasa dorong kursi roda untuk jamaah haji lansia dan disabilitas. (Foto: MCH 2025)
Suviyanto saat membahas fasilitas jasa dorong kursi roda untuk jamaah haji lansia dan disabilitas. (Foto: MCH 2025)

Setelah itu, ketua kloter akan melapor kepada ketua sektor. Ketua sektor melapor kepada Kepala daker melalui Kepala Seksi Layanan Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas. Selanjutnya Kasi Layanan Lansia dan Disabilitas berkomunikasi dengan Petugas Sektor Khusus Masjidil Haram Makkah

Titik kumpul layananan Jasa Pendorongan Kursi Roda berada di Terminal Jabal Kakbah dan Syib Amir, Makkah. "Selanjutnya jamaah yang sudah berada di titik kumpul bertemu dengan Petugas di Pos Sektor Khusus Masjidil Haram untuk difasilitasi Jasa Penyedia Kursi Roda resmi," kata Suviyanto kepada tim Media Center Haji 2025 di Makkah, Senin 26 Maret 2025.

1. Tarif Layanan Jasa Dorong Kursi Roda

Dalam layanan ini dikenakan tarif. Untuk tawaf/sai senilai SAR100 atau setara Rp434.000. Sementara untuk tawaf dan sai, biayanya adalah SAR250 atau Rp1.085.000.

"Di sektor sudah disediakan kursi roda, dapat dipakai dan dikembalikan lagi setelah selesai ibadah," tegas Suviyanto.

 

2. Fasilitas Juga Dapat Digunakan di Masjid Nabawi

Tak cuma di Masjidil Haram, jamaah juga dapat mendapatkan jasa fasilitas dorong kursi roda ini di Masjid Nabawi. Ambil contoh ketika jamaah ingin melakukan ibadah di Raudhah, yang mana membutuhkan waktu panjang untuk jalan kaki.

"Prosedurnya, jamaah haji melapor ke ketua kloter, ketua kloter lapor ke Sektor, lalu sektor lapor ke Daerah Kerja melalui Kasi Bimbingan Ibadah. Lalu Bimbad ini berkoordinasi dengan seksus Masjid Nabawi untuk mengantar jemaah tersebut ke Raudhah," ujar Suviyanto.

3. Layanan Akomodasi

Layanan Lansia dan Disabilitas diberikan sejak jamaah tiba di Bandara Arab Saudi. Layanan diberikan layanan lansia dan disabilitas di Daker Bandara, Daker Makkah dan Daker Madinah sejak Pra Armuzna, Armuzna dan Pasca Armuzna. Tahun ini berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), jamaah haji lansia mencapai 47.384 atau yang usianya di atas 65 tahun.

"Bentuk layanan jamaah haji lansia dan disabilitas antara lain adalah kebutuhan fisiknya yaitu makan, minum, penggantian popok, memandikan dan lain-lainnya. Tak hanya itu, kami juga sentuh psikologi untuk selalu tenang dalam beribadah,” tutup Suviyanto.

(Ramdani Bur)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement