Kelar melempar jumrah, jamaah melakukan tahallul awal. Setelah tahallul, jamaah bisa terlepas dari larangan ihram, kecuali bersetubuh atau bercumbu dengan syahwat dan jimak.
Setelah itu, jamaah bisa menjalani tawaf Ifadhah, sai, tahallul kedua, Mabit di Mina selama beberapa hari. Dalam hal ini, jamaah diminta melontar tiga jamrah yakni ula, wusta dan awabah. Masing-masing lemparan berjumlah tiga bantu kerikil dan dilangsungkan selama tiga hari berturut-turut pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
(Ramdani Bur)