Ada beberapa barang yang dilarang dibawa ke dalam koper bagasi alias koper besar. Barang-barang itu meliputi:
- Air zam-zam dalam bentuk dan kemasan apa pun.
- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
- Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
- Produk hewani dan makanan berbau tajam
- Tanaman hidup dan hasilnya.
Koper jamaah haji yang meninggal dunia tetap diangkut ke Tanah Air. Tak sekadar diangkut, koper tapi diantarkan ke kediaman keluarga masing-masing.
Menurut data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada Kamis (12/6/2025) pukul 00.00 WIB, ada 233 jamaah yang meninggal dunia.
(Ramdani Bur)