MAKKAH - Jamaah haji Indonesia berangsur-berangsur sudah pulang ke Tanah Air. Rabu, 11 Juni 2025 ada tujuh kloter yang terbang ke Indonesia melalui dua bandara, yakni Amir bin Abdulaziz (Madinah) dan King Abdulaziz (Jeddah).
Dalam penerbangan itu, ada beberapa jamaah Indonesia yang masih melanggar barang bawaan. Sesuai regulasi, jamaah hanya diizinkan membawa koper kabin/kecil serta tas paspor.
Namun, pada faktanya jamaah masih membawa tas ransel dan kantong plastik tambahan. Alhasil, jamaah dibantu petugas untuk merapikan ulang barang bawaan.
"Ada ketentuan barang bawaan agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado, Kamis, (12/6/2025).
Sementara untuk koper bagasi, sudah ditimbang dan diserahkan lebih dulu ke maskapai dua hari sebelumnya. Untuk koper bagasi, batas maksimal bawaannya adalah 32 kg.
"Hanya dua koper ini (koper bagasi dan koper kabin) yang boleh dibawa ke pesawat oleh jamaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat," lanjut Dodo.
"Jadi jamaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," tegas Dodo.
Ada beberapa barang yang dilarang dibawa ke dalam koper bagasi alias koper besar. Barang-barang itu meliputi:
- Air zam-zam dalam bentuk dan kemasan apa pun.
- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
- Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
- Produk hewani dan makanan berbau tajam
- Tanaman hidup dan hasilnya.
Koper jamaah haji yang meninggal dunia tetap diangkut ke Tanah Air. Tak sekadar diangkut, koper tapi diantarkan ke kediaman keluarga masing-masing.
Menurut data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada Kamis (12/6/2025) pukul 00.00 WIB, ada 233 jamaah yang meninggal dunia.
(Ramdani Bur)