“Artinya apa? Artinya kalau ada para pegiat media sosial tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu, langsung men-judge (menghakimi), itu sudah keliru,” lanjut pria berusia 62 tahun ini.
Amirsyah juga menyampaikan pesan yang didasarkan Al-Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 6. Surat itu memerintahkan umat Islam untuk memverifikasi informasi sebelum mempercayainya.
Pendapat itu dimunculkan karena Amirsyah khawatir terhadap banyaknya penyebaran informasi keliru di media sosial. Informasi keliru ini muncul karena tidak adanya verifikasi atau klarifikasi terlebih dahulu. Jika dibiarkan, hal ini dapat berdampak buruk dan menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya ini berkali-kali melakukan klarifikasi yang tidak pernah henti-hentinya. Padahal, kita tahu bahwa bermedia sosial ini juga bagian dari bermuamalah. MUI mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2017,” terang Amirsyah
Hukum bermain media sosial bisa menjadi haram atau wajib tergantung bagaimana penggunaannya.
"Hukum bermuamalah di media sosial bisa jatuh hukumnya haram, bisa jatuh hukumnya wajib. Tergantung. Kalau dia bermedia sosial menyebarluaskan berita-berita yang hoaks, berita-berita yang tidak kontekstual, berita-berita gosip yang tidak benar,”
Terakhir, Amirsyah memberi apresiasi kepada petugas haji yang telah berjuang penuh di musim haji 2025. Petugas haji dipandang tak kenal lelah melayani jamaah haji.
“Tenaga-tenaga kita yang sudah berjibaku di lapangan, kita tentu mengapresiasi, meskipun ada beberapa orang yang mungkin kurang sungguh-sungguh, ya perlu dievaluasi,” tutup Amirsyah.
(Arief Setyadi )