Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Oleh-Oleh Haji Kena Pajak?

Sagita Rahma Hayati , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |11:12 WIB
Apakah Oleh-Oleh Haji Kena Pajak?
Apakah Oleh-Oleh Haji Kena Pajak? (Ilustrasi/MCH 2025)
A
A
A

Jika barang yang dibawa tidak termasuk kategori pribadi, seperti untuk tujuan niaga atau dalam jumlah berlebihan, akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Bagaimana dengan Air Zamzam?

Perlu diketahui, air zamzam tidak diatur secara spesifik dalam PMK 34/2025. Pengaturannya lebih banyak merujuk pada kesepakatan antarkementerian dan maskapai penerbangan, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Oleh karena itu, jamaah harus mematuhi batas maksimal yang ditentukan oleh maskapai saat membawa air zamzam.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement