Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Oleh-Oleh Haji Kena Pajak?

Sagita Rahma Hayati , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |11:12 WIB
Apakah Oleh-Oleh Haji Kena Pajak?
Apakah Oleh-Oleh Haji Kena Pajak? (Ilustrasi/MCH 2025)
A
A
A

JAKARTA - Oleh-oleh haji, seperti air zamzam, kurma, kopi Arab (qahwa), cokelat, kacang-kacangan khas Arab Saudi merupakan barang yang dibawa jamaah sekembalinya ke Tanah Air. Apakah oleh-oleh haji ini kena pajak? 

1. Oleh-Oleh Haji Kena Pajak?

Berdasaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, seluruh barang bawaan pribadi jemaah haji dibebaskan dari pungutan pajak dan bea masuk. Kebijakan ini mulai berlaku 6 Juni 2025. 

Dalam kebijakan ini:

- Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan sepenuhnya.

- Jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga nilai freight on board (FOB) sebesar USD2.500.

Syarat dan Ketentuan Barang Bawaan Bebas Pajak

Meski dibebaskan dari pajak, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Barang bawaan harus memenuhi kriteria barang pribadi, yaitu:

- Dibawa langsung oleh jamaah.

- Termasuk sisa perbekalan atau kebutuhan harian selama perjalanan haji.

- Digunakan untuk keperluan pribadi (bukan untuk dijual).

Contoh barang pribadi yang dibebaskan dari pajak meliputi:

- Pakaian pribadi.

- Oleh-oleh dalam jumlah wajar.

- Perhiasan emas yang dipakai langsung.

- Perlengkapan ibadah.

- Air zamzam sesuai jumlah yang diizinkan oleh maskapai.

 

Jika barang yang dibawa tidak termasuk kategori pribadi, seperti untuk tujuan niaga atau dalam jumlah berlebihan, akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Bagaimana dengan Air Zamzam?

Perlu diketahui, air zamzam tidak diatur secara spesifik dalam PMK 34/2025. Pengaturannya lebih banyak merujuk pada kesepakatan antarkementerian dan maskapai penerbangan, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Oleh karena itu, jamaah harus mematuhi batas maksimal yang ditentukan oleh maskapai saat membawa air zamzam.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement