Selain pelaporan mandiri, petugas haji juga dipantau melalui observasi langsung. Ada tim penilai yang terjun langsung ke lapangan memantau kinerja petugas haji. Tentu tujuannya memastikan pelaksanan tugas berjalan sesuai prosedur.
“Tim Penilai mengevaluasi apakah uraian tugas dijalankan secara benar dan sesuai kapasitas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka laporan segera dibuat melalui aplikasi KOBO Toolbox untuk ditindaklanjuti,” kata Pengendali Teknis Petugas Haji Ahmad Musta’in.
“Evaluasi juga menyasar aspek kualitas sumber daya manusia petugas, termasuk kompetensi teknis, etika kerja, dan budaya pelayanan. Semua ini dikaji berdasarkan standar rekrutmen dan hasil bimbingan teknis sebelumnya,” sambung Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama ini
Petugas haji dinilai dalam tiga fase. Pertama, Pra-Armuzna yang berlangsung pada 1-31 Mei 2025. Kedua, fase Armuzna pada 1-10 Juni 2025. Terakhir, pasca-Armuzna dalam periode 11-30 Juni 2025.
“Fase ini (Pra-Armuzna) fokus pada persiapan, pemetaan wilayah kerja, pembentukan tim, dan pelayanan awal,” kata Kabid Petugas Tawwabuddin.
“Pada fase Armuzna, beban kerja meningkat drastis dan evaluasi dilakukan lebih ketat. Terakhir pasca-Armuzna dilihat dari segi enanganan jamaah pasca-puncak haji, layanan kepulangan dan penyelesaian administrasi.
“Melalui sistem evaluasi kinerja berbasis teknologi ini, pemerintah berharap tercipta budaya kerja yang disiplin, profesional, dan terukur di kalangan petugas haji. Lebih dari sekadar alat pelaporan, E‑Penkin menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian pelayanan ibadah haji berjalan dengan optimal, manusiawi, dan berintegritas,” tutup Tawwabuddin.
(Ramdani Bur)