Hadis ini menegaskan dalam praktiknya, jenazah diletakkan di dalam liang lahad dengan posisi miring ke kanan menghadap kiblat.
Ibadah haji memiliki beberapa ritual yang mengharuskan pelaku menghadap kiblat, salah satunya adalah melempar jumrah. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, disebutkan:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، كَانَ يَرْمِي الجُمْرَةَ الدُّنْيَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ، ثُمَّ يُكَبِّرُ عَلَى إِثْرِ كُلِّ حَصَاةٍ، ثُمَّ يَتَقَدَّمُ فَيُسْهِلُ، فَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ قِيَامًا طَوِيلًا، فَيَدْعُو وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ، … وَيَقُولُ: هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ [رواه البخاري]
Artinya : “Dari Salim bin ‘Abdullah, bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar melempar jumrah awal dengan tujuh kerikil, kemudian bertakbir pada setiap lemparannya, lalu maju hingga sampai pada permukaan yang datar, dia berdiri menghadap kiblat dengan agak lama, berdoa, dan mengangkat kedua tangannya, … lalu berkata, ‘Begitulah aku melihat Rasulullah SAW melakukannya.’” (HR. Bukhari).
Hadis ini menunjukkan setelah melempar jumrah, ‘Abdullah bin ‘Umar menghadap kiblat untuk berdoa, mengikuti teladan Rasulullah SAW.
Menyembelih hewan kurban merupakan ibadah yang dianjurkan menghadap kiblat. Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, disebutkan:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ذَبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الذَّبْحِ كَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مُوجَأَيْنِ فَلَمَّا وَجَّهَهُمَا قَالَ إِنِّي وَجَّهْتُ [رواه أبو داود]
Artinya : “Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, ‘Nabi SAW pada hari kurban menyembelih dua domba yang bertanduk dan berwarna abu-abu yang terkebiri. Ketika beliau telah menghadapkan keduanya, beliau mengucapkan: “Innii Wajjahtu …”’” (HR Abu Dawud).