Menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat sebelum disembelih merupakan bentuk penghormatan terhadap ibadah tersebut. Hal ini juga mengingatkan umat Islam setiap tindakan ibadah harus diarahkan kepada Allah dengan penuh keikhlasan.
Meskipun bukan ibadah, buang hajat memiliki aturan terkait arah kiblat yang menunjukkan adab seorang muslim. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, disebutkan:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِي أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَتَيْتُمُ الغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِقُوا أَوْ غَرِبُوا [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Dari Abu Ayyub al-Ansari, bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Apabila kalian buang hajat, janganlah menghadap atau membelakangi kiblat. Namun, menghadaplah ke timur atau ke barat.’” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan larangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat sebagai bentuk penghormatan terhadap Ka’bah. Aturan ini mencerminkan Islam mengajarkan adab dalam setiap aspek kehidupan. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)