Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum dan Adab Berdoa di Media Sosial

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 13 Oktober 2025 |11:18 WIB
Hukum dan Adab Berdoa di Media Sosial
Hukum dan Adab Berdoa di Media Sosial (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Selain itu, doa untuk tujuan dakwah, seperti memotivasi kebaikan atau mengajak simpati terhadap mereka yang tertimpa musibah, juga dianggap positif. Contohnya, mengunggah doa untuk kesembuhan seseorang atau kelancaran operasi, yang dapat menggugah solidaritas umat.

Doa dalam dimensi silaturahmi juga diperbolehkan, seperti mendoakan saudara tanpa sepengetahuannya, yang menurut hadis riwayat Muslim dari Abu Darda, akan diamini malaikat. Ali Yusuf menekankan, doa semacam ini mencerminkan amal saleh dan memperkuat hubungan sosial, selama tidak membuka aib atau bersifat pamer.

Ali Yusuf menyebut, berdoa di media sosial tidak sepenuhnya salah, tetapi harus dilakukan dengan bijak. Doa dalam dimensi khusus harus tetap rahasia dan mematuhi adab syariat. Sementara doa dalam dimensi umum dapat diunggah dengan niat positif, seperti pembelajaran, dakwah, atau silaturahmi.

Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement