Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wudhu Sambil Ngobrol, Apakah Sah?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 23 Oktober 2025 |16:11 WIB
Wudhu Sambil Ngobrol, Apakah Sah?
Wudhu Sambil Ngobrol, Apakah Sah? (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Ia mengutip pendapat Qadhi ‘Iyadh yang menyebut para ulama memang memakruhkan berbicara saat wudhu atau mandi janabah. Namun, kemakruhannya hanya dalam arti meninggalkan sesuatu yang lebih utama, karena tidak ada larangan tegas terkait hal ini.

 ( فرع ) قد ذكر المصنف أن سنن الوضوء اثنتا عشرة ,وأن يجمع بين نية القلب ولفظ اللسان وأن لا يستعين في وضوئه لغير عذر، وأن لا يتكلم فيه لغير حاجة ، والتسمية، وغسل الكفين، والمضمضة ، والاستنشاق ، والمبالغة فيهما لغير الصائم ، والجمع بينهما بثلاث غرف على الأصح ، والسواك على الأصح ، والاستنثار بعد الاستنشاق، وأن يبدأ في الوجه بأعلاه ،وقد نقل القاضي عياض في شرح صحيح مسلم أن العلماء كرهوا الكلام في الوضوء والغسل ، وهذا الذي نقله من الكراهة محمول على ترك الأولى، وإلا فلم يثبت فيه نهي فلا يسمى مكروها إلا بمعنى ترك الأولى 

Artinya: "Cabang pembahasan: Penulis menyebutkan bahwa terdapat 12 sunnah dalam berwudhu, yaitu menggabungkan niat dalam hati dengan pengucapan lisan, tidak meminta bantuan orang lain kecuali karena uzur, dan tidak berbicara selama wudhu kecuali jika ada kebutuhan. Sunnah lainnya meliputi membaca basmalah, mencuci kedua telapak tangan, berkumur (al-madhmadlah), menghirup air ke hidung (al-istinsyaq), serta berlebih dalam melakukannya bagi yang tidak berpuasa.  

Selain itu, dianjurkan menggabungkan kumur dan istinsyaq dengan tiga cidukan air menurut pendapat yang lebih kuat, bersiwak, mengeluarkan air dari hidung setelah dihirup (al-istintsar), serta memulai basuhan wajah dari bagian atasnya. Qadhi ‘Iyadh dalam syarah Shahih Muslim menukil bahwa para ulama memakruhkan berbicara saat berwudhu maupun mandi janabah; namun kemakruhan yang dimaksud adalah dalam arti meninggalkan hal yang lebih utama (khilaf al-awla), karena tidak terdapat larangan tegas dalam hal ini, sehingga tidak disebut makruh kecuali dalam pengertian meninggalkan yang lebih utama," (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, (Kairo: Idarat ath-Thaba'ah al-Muniriyyah, 1347 H), Jilid I, hlm, 487)

Dengan penjelasan di atas, hukum berbicara saat wudhu adalah makruh. Artinya, wudhunya tetap sah, tetapi tidak mendapat keutamaan yang sempurna. Karena itu, sebaiknya saat berwudhu fokus dan tidak berbicara kecuali jika ada keperluan mendesak. 

Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement