Hal ini sejalan dengan Putusan Tarjih Muhammadiyah (2020) yang menegaskan pentingnya membangun masyarakat yang peduli dan menyantuni kaum rentan. Putusan tersebut juga mendorong penguatan dana sosial umat seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk mendukung pelayanan sosial yang berkelanjutan bagi lansia.
"Perhatian Islam terhadap orang lanjut usia bukan semata soal amal sosial, tetapi bagian dari manifestasi iman dan pengagungan kepada Allah," pungkas Syamsul.
(Rahman Asmardika)