Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukum Melindungi Orang Lanjut Usia dalam Islam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 01 November 2025 |17:25 WIB
Ini Hukum Melindungi Orang Lanjut Usia dalam Islam
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Islam adalah agama yang menaruh perhatian besar terhadap pemuliaan dan perlindungan kelompok lanjut usia (lansia). Hal ini disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar dalam halaqah penyusunan Fikih Lanjut Usia yang digelar oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Menurut Syamsul, perhatian ini bersumber dari nilai dasar ajaran Islam yang memandang semua manusia sebagai makhluk bermartabat.

"Islam sangat menaruh perhatian terhadap kaum lansia. Pemuliaan terhadap mereka adalah bagian dari penghormatan terhadap kemanusiaan itu sendiri," ujarnya di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan, Sabtu (1/11/2025).

Dasar utama dari pandangan ini adalah prinsip kemuliaan manusia (karāmah insāniyyah) yang ditegaskan dalam Al-Qur'an.

“Sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam …” (QS. Al-Isra’: 70)

 

Ini juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyebutkan bahwa memuliakan orang lanjut usia termasuk dalam bentuk pengagungan kepada Allah SWT.

“Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak mengasihi anak-anak kami dan tidak menghormati orang tua kami.” (HR. at-Tirmiżī).

Dalam riwayat lain beliau bersabda: “Sesungguhnya termasuk pengagungan kepada Allah adalah memuliakan orang lanjut usia.” (HR. al-Bukhārī dalam al-Adab al-Mufrad dan Abū Dāwūd).

Dilansir laman resmi Muhammadiyah, Syamsul menjelaskan bahwa perlindungan terhadap lansia mencakup tiga tingkatan, yaitu:

  • Individu: Pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, dan kesehatan.
  • Keluarga: Menciptakan suasana kasih sayang dan penghormatan.
  • Sosial: Menjamin keterlibatan sosial agar lansia tidak terpinggirkan.

Dalam hukum fikih, memberikan layanan kepada lansia bersifat wajib kifayah, yang berarti menjadi tanggung jawab bersama. Tanggung jawab ini berjenjang, dimulai dari keluarga, kemudian masyarakat, dan puncaknya menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan tidak ada lansia yang hidup tanpa perlindungan.

 

Hal ini sejalan dengan Putusan Tarjih Muhammadiyah (2020) yang menegaskan pentingnya membangun masyarakat yang peduli dan menyantuni kaum rentan. Putusan tersebut juga mendorong penguatan dana sosial umat seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk mendukung pelayanan sosial yang berkelanjutan bagi lansia.

"Perhatian Islam terhadap orang lanjut usia bukan semata soal amal sosial, tetapi bagian dari manifestasi iman dan pengagungan kepada Allah," pungkas Syamsul.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement