Hadis sahih yang sering dijadikan dasar adalah sabda Nabi Muhammad SAW:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ
Artinya: “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yaitu Muharram.” (HR. Muslim no. 1163)
Hadis ini menunjukkan bahwa yang paling utama setelah Ramadhan adalah Muharram, bukan Rajab. Karena itu, klaim bahwa “pahala puasa Rajab paling besar setelah Ramadhan” tidak tepat jika bertentangan dengan teks ini. Namun, berpuasa di Rajab tetap masuk kategori puasa sunnah di bulan haram yang mulia, sehingga tetap dianjurkan selama tidak diiringi keyakinan keutamaan khusus tertentu yang tidak berdalil kuat.