Dalam hadis di atas, Aisyah RA menunjukkan rasa bangga dan kebahagiaan karena menikah pada bulan Syawal. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memilih waktu tersebut bukan sekadar kebetulan, tetapi juga sebagai penegasan bahwa pernikahan di bulan Syawal bernilai dan membawa berkah.
Itulah beberapa hal yang membuat menikah di bulan Syawal dianjurkan oleh sejumlah ulama. Meski begitu, perlu diingat bahwa hal ini tidak menjadikan menikah di bulan Syawal sebagai kewajiban dan tidak boleh dianggap sebagai syarat mutlak. Menikah di bulan lain tetap sah dan berkah, asalkan dilakukan dengan niat ikhlas dan sesuai syariat. Anjuran menikah di Syawal berlaku “jika memungkinkan,” bukan sebagai pengganti syarat syar’i pernikahan. Wallahu A’lam.
(Rahman Asmardika)