Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mencium Hajar Aswad bagi Perempuan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 30 April 2026 |16:09 WIB
Hukum Mencium Hajar Aswad bagi Perempuan
Ilustrasi.
A
A
A

Prioritas utama dalam ibadah adalah menjaga kehormatan diri dan keselamatan jiwa. Mencium Hajar Aswad adalah amalan fadhilah (keutamaan), sedangkan menjaga diri dari bahaya dan kemaksiatan (seperti persentuhan fisik yang disengaja di keramaian) adalah kewajiban yang lebih tinggi tingkatannya.

Kesimpulan

Dari pandangan-pandangan di atas bisa disimpulkan bahwa bagi jemaah perempuan, mencium Hajar Aswad diperbolehkan selama kondisi aman. Namun, jika situasi tidak memungkinkan, jemaah disarankan untuk melakukan hal-hal berikut:

  • Melakukan Isyarah: Memberi isyarat tangan ke arah Hajar Aswad saat melewati garis awal tawaf.
  • Mencium Telapak Tangan: Mencium telapak tangan sendiri sebagai pengganti sesuai sunnah saat kondisi darurat.
  • Prioritas Keselamatan: Mengedepankan keselamatan jiwa dan kesucian ibadah dari persinggungan fisik yang tidak perlu.

Dengan memahami prioritas ini, jemaah perempuan dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan tetap meraih keberkahan di Tanah Suci tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement