Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ulama menekankan bahwa meski jenis hewannya sah, ada kriteria fisik dan usia yang harus dipenuhi agar kurban tersebut diterima:
Usia Minimal: Unta baru dianggap sah untuk dikurbankan jika telah genap berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam. Hal ini berbeda dengan sapi yang minimal berusia dua tahun atau kambing yang minimal berusia satu tahun.
Kondisi Fisik: Hewan harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Kriteria cacat yang menggugurkan keabsahan kurban antara lain: buta salah satu matanya, sakit yang tampak jelas, pincang yang menghalangi gerakannya, serta sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Secara syariat, unta adalah hewan yang sangat dianjurkan untuk berkurban jika seseorang memiliki kemampuan secara finansial. Bagi Muslim di Indonesia, kurban unta mungkin jarang dilakukan secara langsung di dalam negeri karena kendala geografis, namun banyak jemaah yang menyalurkan kurbannya ke luar negeri atau wilayah yang memiliki populasi unta.