Advertisement
Advertisement

Jangan Keliru! Ini Perbedaan Mendasar Shalat Jamak dan Qashar bagi Musafir

Muhammad Fadhil Mubarok , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2026 |16:14 WIB
Jangan Keliru! Ini Perbedaan Mendasar Shalat Jamak dan Qashar bagi Musafir
llustrasi.
A
A
A

Adapun shalat jamak tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an, melainkan bersumber dari hadis Nabi SAW. Fatwa MUI memuat hadits Ibnu Abbas RA riwayat Muslim:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW menjamak shalat Zuhur dengan Asar, serta Magrib dengan Isya di Madinah, bukan karena rasa takut dan bukan pula karena hujan.” (HR. Muslim)

Ketika ditanya mengapa Nabi SAW melakukannya, Ibnu Abbas menjawab bahwa beliau tidak ingin menyulitkan umatnya. Fatwa yang sama juga memuat hadits Muadz bin Jabal RA riwayat Tirmidzi tentang praktik jamak taqdim dan jamak takhir pada Perang Tabuk.

Kondisi yang Membolehkan Salat Jamak dan Qasar

Salat qasar hanya berlaku bagi musafir, sedangkan cakupan salat jamak lebih luas. Menurut Fatwa MUI, jamak dibolehkan dalam sejumlah kondisi, yakni saat bepergian (safar), sakit berat yang menyulitkan, menjalankan tugas keamanan atau pelayanan umum yang tidak dapat ditinggalkan, serta adanya kekhawatiran akan bahaya. Keringanan ini berlaku dengan syarat tidak digunakan untuk maksiat.

Dalam hal perjalanan, buku Fiqih Musafir: Petunjuk Salat Jamak dan Qasar karya Muhammad Sholeh mencatat perbedaan pendapat ulama mengenai jarak. Sebagian menyebut 81 km, sebagian lain 138 km. Jumhur ulama menetapkan jarak sekitar 80 km, sementara sebagian ulama lainnya tidak menetapkan angka tertentu dan mengembalikannya pada kebiasaan umum ('urf) tentang apa yang disebut bepergian.

Boleh Dikerjakan Terpisah atau Sekaligus

Salat jamak dan qasar tidak harus dilaksanakan bersamaan. Menurut laman resmi Muhammadiyah, pelaksanaan keduanya tidak selalu menjadi satu paket. Musafir dapat mengqasar tanpa menjamak, misalnya Zuhur dua rakaat pada waktunya dan Asar dua rakaat pada waktunya. Musafir juga dapat menjamak Zuhur dan Asar masing-masing empat rakaat, baik secara taqdim maupun takhir.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement