JAKARTA - Saat bepergian jauh, syariat Islam memberikan sejumlah keringanan dalam beribadah, salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan shalat yang dapat dijamak dan diqasar. Keringanan dalam melaksanakan shalat ini diatur dalam firman Allah di QS An-Nisa [4]: 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Perbedaan keduanya perlu dipahami dengan baik agar ibadah dapat dijalankan sesuai ketentuan syariat. Lantas, seperti apa perbedaan shalat jamak dan qashar? Simak selengkapnya.
Shalat jamak dan qashar merupakan keringanan (rukhsah) bagi umat Islam yang sedang menempuh perjalanan. Meski sering disebut beriringan, keduanya berbeda. Jamak menyangkut waktu pelaksanaan, sedangkan qasar menyangkut jumlah rakaat.
Merujuk Fatwa MUI Nomor 55 Tahun 2017, shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, baik pada waktu shalat pertama (jamak taqdim) maupun waktu shalat kedua (jamak takhir). Keringanan ini hanya berlaku untuk Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya, dan jumlah rakaatnya tidak berubah.
Sementara itu, qasar berarti meringkas. Shalat empat rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya, dikerjakan menjadi dua rakaat. Adapun salat Magrib dan Subuh tetap dilaksanakan sesuai jumlah rakaat semula.
Dasar shalat qashar tercantum jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT menyatakan tidak berdosa mengqashar shalat saat bepergian (QS An-Nisa [4]: 101). Tafsir Kemenag menjelaskan bahwa qasar dibenarkan dalam perjalanan, baik dalam keadaan aman maupun terancam musuh.