Pada dasarnya, hukum asal salat adalah dikerjakan sesuai waktu dan jumlah rakaat yang telah ditentukan ('azimah). Keringanan jamak dan qasar bisa dimanfaatkan ketika diperlukan. Jika musafir merasa salat secara normal tidak memberatkan, ia diperbolehkan tidak menjamak maupun mengqasar.
Meski demikian, dalam perjalanan jauh, menjamak sekaligus mengqasar dinilai lebih utama karena lebih meringankan. Dengan demikian, pilihan tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing musafir. Wallahu a'lam bishawab.
(Rahman Asmardika)