Advertisement
Advertisement

Jangan Keliru! Ini Perbedaan Mendasar Shalat Jamak dan Qashar bagi Musafir

Muhammad Fadhil Mubarok , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2026 |16:14 WIB
Jangan Keliru! Ini Perbedaan Mendasar Shalat Jamak dan Qashar bagi Musafir
llustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Saat bepergian jauh, syariat Islam memberikan sejumlah keringanan dalam beribadah, salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan shalat yang dapat dijamak dan diqasar. Keringanan dalam melaksanakan shalat ini diatur dalam firman Allah di QS An-Nisa [4]: 101:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” 

Perbedaan keduanya perlu dipahami dengan baik agar ibadah dapat dijalankan sesuai ketentuan syariat. Lantas, seperti apa perbedaan shalat jamak dan qashar? Simak selengkapnya. 

Perbedaan Shalat Jamak dan Qashar bagi Musafir

Shalat jamak dan qashar merupakan keringanan (rukhsah) bagi umat Islam yang sedang menempuh perjalanan. Meski sering disebut beriringan, keduanya berbeda. Jamak menyangkut waktu pelaksanaan, sedangkan qasar menyangkut jumlah rakaat.

Merujuk Fatwa MUI Nomor 55 Tahun 2017, shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, baik pada waktu shalat pertama (jamak taqdim) maupun waktu shalat kedua (jamak takhir). Keringanan ini hanya berlaku untuk Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya, dan jumlah rakaatnya tidak berubah.

Sementara itu, qasar berarti meringkas. Shalat empat rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya, dikerjakan menjadi dua rakaat. Adapun salat Magrib dan Subuh tetap dilaksanakan sesuai jumlah rakaat semula.

Hukum Shalat Qashar dan Jamak

Dasar shalat qashar tercantum jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT menyatakan tidak berdosa mengqashar shalat saat bepergian (QS An-Nisa [4]: 101). Tafsir Kemenag menjelaskan bahwa qasar dibenarkan dalam perjalanan, baik dalam keadaan aman maupun terancam musuh.

 

Adapun shalat jamak tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an, melainkan bersumber dari hadis Nabi SAW. Fatwa MUI memuat hadits Ibnu Abbas RA riwayat Muslim:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW menjamak shalat Zuhur dengan Asar, serta Magrib dengan Isya di Madinah, bukan karena rasa takut dan bukan pula karena hujan.” (HR. Muslim)

Ketika ditanya mengapa Nabi SAW melakukannya, Ibnu Abbas menjawab bahwa beliau tidak ingin menyulitkan umatnya. Fatwa yang sama juga memuat hadits Muadz bin Jabal RA riwayat Tirmidzi tentang praktik jamak taqdim dan jamak takhir pada Perang Tabuk.

Kondisi yang Membolehkan Salat Jamak dan Qasar

Salat qasar hanya berlaku bagi musafir, sedangkan cakupan salat jamak lebih luas. Menurut Fatwa MUI, jamak dibolehkan dalam sejumlah kondisi, yakni saat bepergian (safar), sakit berat yang menyulitkan, menjalankan tugas keamanan atau pelayanan umum yang tidak dapat ditinggalkan, serta adanya kekhawatiran akan bahaya. Keringanan ini berlaku dengan syarat tidak digunakan untuk maksiat.

Dalam hal perjalanan, buku Fiqih Musafir: Petunjuk Salat Jamak dan Qasar karya Muhammad Sholeh mencatat perbedaan pendapat ulama mengenai jarak. Sebagian menyebut 81 km, sebagian lain 138 km. Jumhur ulama menetapkan jarak sekitar 80 km, sementara sebagian ulama lainnya tidak menetapkan angka tertentu dan mengembalikannya pada kebiasaan umum ('urf) tentang apa yang disebut bepergian.

Boleh Dikerjakan Terpisah atau Sekaligus

Salat jamak dan qasar tidak harus dilaksanakan bersamaan. Menurut laman resmi Muhammadiyah, pelaksanaan keduanya tidak selalu menjadi satu paket. Musafir dapat mengqasar tanpa menjamak, misalnya Zuhur dua rakaat pada waktunya dan Asar dua rakaat pada waktunya. Musafir juga dapat menjamak Zuhur dan Asar masing-masing empat rakaat, baik secara taqdim maupun takhir.

 

Pada dasarnya, hukum asal salat adalah dikerjakan sesuai waktu dan jumlah rakaat yang telah ditentukan ('azimah). Keringanan jamak dan qasar bisa dimanfaatkan ketika diperlukan. Jika musafir merasa salat secara normal tidak memberatkan, ia diperbolehkan tidak menjamak maupun mengqasar.

Meski demikian, dalam perjalanan jauh, menjamak sekaligus mengqasar dinilai lebih utama karena lebih meringankan. Dengan demikian, pilihan tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing musafir. Wallahu a'lam bishawab.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement