Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan bagaimana jika seorang laki-laki yang sedang berpuasa namun dia melihat perempuan berpakaian seksi, hingga (maaf) terangsang. Apakah itu bisa membatalkan puasa?
Terima kasih,
Apik,
Depok, Jawa barat
Jawaban:
Di antara tujuan puasa adalah agar seorang Muslim mampu mengendalikan syahwat faraj (hawa nafsu seksual). Karenanya Rasulullah SAW menganjurkan para pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa.
Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai para pemuda siapa saja yang sudah memiliki kemampuan untuk menikah maka hendaklah ia segera menikah, dan siapa saja yang belum mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng (terhadap nafsunya).”
Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda:
“Puasa itu perisai.”
Permulaan muncul nafsu seksual adalah dari pandangan. Oleh sebab itu Allah SWT memerintahkan agar setiap Muslim menahan pandangannya sebagai tindakan preventif (saddan lidz dzariah).
Imam Syauki berkata, ”Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam, lalu bercakap-cakap, kemudian berjanji, akhirnya bertemu.
Rasulullah SAW pernah memalingkan muka anak pamannya yang bernama Al Fadhl bin Abbas dari melihat perempuan Khats'amiyah saat haji. Ketika itu Rasululah SAW melihat Al Fadhal berlama-lama memandangi perempuan tersebut.
Pandangan pertama (secara tiba-tiba) dan tidak dapat dihindari dapat dikategorikan sebagai darurat. Namun pandangan kedua dan seterusnya atau berlama-lama dalam memandang, apalagi dengan menikmati (taladzdaudz) dan bersyahwat (terangsang), para ulama sepakat hal tersebut dilarang (berdosa) karena dapat menjadi pintu zina. Dalam Islam, zina hukumnya haram. Ada ungkapan, “Memandang Merupakan Pengantar Perzinahan.”
Ada pun melihat perempuan seksi hingga terangsang ketika sedang berpuasa, hukumnya berdosa. Mengenai batal atau tidak puasanya, Seikh Abullah bin Baaz dalam fatwanya mengatakan, apabila keluar madzi tidak batal puasanya, tetapi mengurangi nilai puasa di sisi Allah SWT. Namun, jika memandang kemudian terangsang sampai keluar air mani maka puasanya batal, wajib baginya mengganti puasanya.
Sebagai seorang Muslim tentunya berharap agar puasa kita diterima Allah SWT. Ramadan merupakan momentum yang baik untuk melatih diri mengendalikan syahwat faraj, dimulai dengan mengendalikan dan menahan pandangan. Jika kita sukses maka derajat takwa akan kita raih.
Wallahua'lam bishshawab
Mohamad Suharsono, Lc.
Kepala Biro Kepatuhan Syariah dan Ketua Korps Da'i PKPU
(Anton Suhartono)