Seperti diterangkan pula dalam kitab Al-Mudawwanah, semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, hati, kars (isi perut – usus dan sejenisnya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrotum, tengklek (tulang), kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging. (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87)
Ini artinya, meskipun tulang makanan yang disukai oleh jin, bukan berarti memakan tulang, seperti sop iga itu haram.
(Dyah Ratna Meta Novia)