SALAH satu tujuan pernikahan adalah melanjutkan garis keturunan, yang mana itu diwujudkan lewah berhubungan badan. Dalam perkara berhubungan badan, ada kala istri yang meminta duluan. Lalu bagaimana hukumnya jika istri lebih dulu meminta “jatah” kepada suami?
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menjelaskan, hukum istri meminta berhubungan badan kepada suami adalah diperbolehkan. Sebab kebutuhan istri terhadap suaminya bukan hanya persoalan materi, tetapi juga menyangkut kebutuhan biologis.
"Seperti halnya ketika seorang istri meminta kebutuhan hidup sehari hari, maka suami juga wajib memenuhinya (kebutuhan biologisnya). Kebutuhan istri kepada suaminya bukan hanya persoalan materi tapi, tapi rohani, kebutuhan batin yang tidak kalah penting dan sangat harus diperhatikan," katanya saat dihubungi Okezone, Senin (23/9/2019).
Ketika suami mengajak istri memenuhi kebutuhan biologis, maka istri wajib memenuhinya. Demikian sebaliknya, jika istri butuh berhubungan badan, maka suami juga harus siap sedia, tidak boleh menolaknya kecuali udzur syar'i seperti sakit atau berhalangan yang berakibat fasad.