Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
"Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya) maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari." (HR Muslim no 1436).
"Para suami juga punya tanggung jawab yang besar dalam mengurus istri dan memenuhi kebutuhannya," katanya.
مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً، فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ
"Tidaklah seorang hamba diserahkan kepadanya urusan raíyyah (yaitu yang harus diurus) lalu ia tidak mengurusnya dengan baik kecuali ia tidak akan mencium aroma surga." (HR Al-Bukhari no 7150).
Sementara itu, dilansir dari laman Pustaka Ilmu Sunii Salafiyah, disebutkan seorang istri yang meminta hajat atau berjima lebih dulu kepada suaminya, maka akan mendapat fadhilah atau kemuliaan sebagaimana di kitab Adabun Nisa’ karya Abdul Malik bin Habib (Abu Marwan) Al-Qurthubi: