Hukum Suami Berhubungan dengan Istri yang Sedang Haid

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Kamis 14 November 2019 10:07 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

SEORANG istri tentu mesti harus melayani suami dalam berbagai hal, salah satunya ketika diminta untuk berhubungan badan. Namun bagaimana hukum jika istri sedang haid?

Menjawab pertanyaan tersebut, dijelaskan dalam buku berjudul Fiqih Cinta karya Abdul Aziz Ahmad, haram hukumnya seorang suami menyetubuhi istri yang sedang haid dan nifas atau bersenang-senang di antara pusar dan lutut.

Pernyataan ini sesuai dengan firman Allah SWT, "Maka jauhilah perempuan ketika sedang haid." (QS al-Baqarah 222). Kemudian, telah disebutkan sebelumnya dalam hadits, "Siapa yang menyetubuhi istri yang sedang haid, berarti ia sudah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW."

Lebih lanjut, diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin Saad r.a., ia berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah halal untukku berhubungan dengan istriku ketika dia sedang haid? Nabi Muhammad menjawab: "Untukmu yang di atas sarung”

Pengharaman menyetubuhi perempuan yang sedang nifas ditetapkan melalui kias. Kias nifas dengan haid, karena memiliki alasan (illah) dan sebab yang sama. Juga ditetapkan oleh kesepakatan ulama fiqih (ijma'),".

Seorang suami boleh bersenang-senang dengan istrinya pada bagian di antara pusar dan lutut pada saat dia haid dan nifas, namun di atas sarung (istri harus mengenakan sarung). Diharamkan baginya bersenang-senang di bawah sarung.

Hikmah pengharaman menyebutuhi istri yang sedang haid ini adalah membatasi keluarnya nafsu amarah agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang secara syar'i yang bisa membahayakan fisik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya