Hukum Suami Berhubungan dengan Istri yang Sedang Haid

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Kamis 14 November 2019 10:07 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

Dijelaskan juga di sana, siapa pun yang bermain di sekitar larangan, kelak ia akan terjerumus ke dalamnya. Sementara yang paling aman adalah menjaga agama dan kesehatan, dan mengambil sisi yang paling takwa dan terjaga pada tingkah laku, tindakan, dan pergaulan.

Di sisi medis, menyetubuhi perempuan yang sedang nifas dan haid akan menyebabkan beberapa bahaya seperti;

1. Sakit pada organ-organ seksual perempuan. Bisa saja terjadi radang pada rahim, indung telur, dan Miss V yang benar-benar membahayakan kesehatan. Bisa juga terjadi pembengkakan indung telur yang mengakibatkan kemandulan.

2. Jika materi-materi (seperti darah) masuk ke dalam organ seksual pria, bisa timbul darah bernanah yang mirip syphilis (kencing nanah), yang bisa menjalar ke dua biji pelir yang akan menyakitinya. Dari situ bisa terjadi kemandulan pada pria. Terkadang bisa mengakibatkan penyakit raja singa jika kumannya sudah ada pada darah perempuan.

3. Terkadang dapat menimbulkan kemandulan pada pria dan perempuan, menyebabkan peradangan pada organ-orang seksual, dan melemahkan kondisi kesehatan.

Karena itulah para dokter di seluruh dunia sepakat atas kewajiban menjauhi perempuan pada masa haid dan nifas. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (QS al-Baqarah, 2:222).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya