Diduga Sebarkan Virus Korona, Bagaimana Hukum Memakan Sup Kelelawar dalam Islam?

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Senin 27 Januari 2020 08:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Ketiga, sebagian ulama mazhab Hanafi yang lain menyatakan, kelelawar boleh dimakan. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan:

عِنْدَنَا يُؤْكَلُ الْخُطَّافُ وَالْبُومُ، وَيُكْرَهُ الصُّرَدُ وَالْهُدْهُدُ، وَفِي الْخُفَّاشِ اخْتِلَافٌ.

"Menurut mazhab kami, diperbolehkan memakan burung layang-layang (alap-alap) dan burung hantu, dimakruhkan memakan burung shurad dan burung hud-hud. Sedangkan, hukum memakan kelelawar diperdebatkan (ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan)" (Muhammad Amin bin Abidin, Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar, juz 26, h. 188).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan kelelawar, termasuk sup kelelawar. Mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Syafi’i, ulama mazhab Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Hanafi mengharamkannya. Ulama mazhab Maliki menghukuminya makruh. Sedangkan sebagian ulama mazhab Hanafi yang lain membolehkannya.

Dari ketiga pendapat tersebut tampaknya pendapat yang mengharamkan kelelawar merupakan pendapat yang kuat, karena kelelawar merupakan binatang yang tidak wajar dimakan dan dianggap menjijikkan.

Allah subhanahu wata’ala menegaskan keharaman sesuatu yang menjijikkan, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-A’raf ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS Al-A’raf: 157).

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya