INDONESIA sangat layak menjali pelopor dan pusat perkembangan industri halal dunia. Hal itu didukung juga institusi keulamaan yang memiliki otoritas dalam penetapan fatwa halal.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, dalam industri halal, produk atau jasa yang berlabel halal dan diperoleh konsumen, tidak sekedar bermutu, tapi juga aman dan ramah lingkungan..
“Jika dibandingkan dengan sertifikasi ISO yang sudah banyak diperoleh di pelbagai lini usaha dan layanan di Indonesia serta global, maka produk dan jasa yang memperoleh sertifikat halal sepertinya harus lebih tinggi derajatnya, karena seperti memperoleh 4 sertifikat standar sistem manajemen sekaligus, yaitu dalam aspek mutu, lingkungan, keselamatan kerja, dan keamanan pangan,” kata Zainut seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Kembali Dibuka, Ini 5 Destinasi Wisata Religi di Banda Aceh
Kemudian terpenuhinya persyaratan khas untuk konsumen muslim yaitu produk yang tidak mengandung hal-hal dilarang agama.