SAAT ini banyak sekali perempuan yang terobsesi untuk selalu mempercantik diri. Hal ini dilakukan demi bisa menambah kepercayaan diri. Namun ternyata ada saja yang menggunakan dengan cara tidak sesuai ajaran agama Islam.
Ada beberapa praktik kecantikan yang tidak diizinkan syariat, seperti disebutkan dalam kitab suci Alquran dan hadis. Berikut ini larangan-larangan tersebut, sebagaimana dikutip dari Halalzilla, Selasa (23/6/2020):
Baca juga: 5 Hukum Perceraian Menurut Islam, Kalina Oktarani Masuk Katagori mana?
Baca juga: New Normal, 261 Santri Asal Wonosobo Kembali ke Ponpes Magelang
1. Melakukan perubahan secara permanen
Ada dua jenis melakukan perubahan; pertama untuk menghilangkan bekas luka dan kedua guna meningkatkan kecantikan.
Melakukan perubahan yang diperbolehkan adalah karena sakit atau kecelakaan. Dalam situasi ini tidak salah bagi seseorang untuk menjalani perubahan.
Jika alasan untuk melakukan perubahan secara permanen dengan niat meningkatkan kecantikan, contohnya operasi plastik pembesaran dan pengurangan bagian tubuh yang ada dan tato alis atau tato apa pun, maka tidak diperbolehkan karena termasuk mengubah penciptaan Allah Subhanahu wa ta'ala.
2. Melakukan perubahan yang sudah ada
Mengubah bagian tubuh yang sudah ada, alasannya merasa tidak puas dengan diri sendiri, tidaklah diperbolehkan. Itu dinilai sama saja meremehkan penciptaan-Nya.
Misalnya ekstensi bulu mata atau ekstensi rambut. Meskipun telah dinyatakan bahwa memperpanjang bulu atau rambut yang ada di tubuh adalah haram, masih banyak yang melakukannya.
Baca juga: Gaya Hijab Chic Travelling ala Selebgram Richa Etika Ulhaq
Baca juga: Gaya Ayana Moon hingga Ria Miranda Berhijab Plus Masker
3. Hair removal dilakukan oleh orang lain
Dalam ajaran agama Islam dianjurkan menghilangkan rambut dari ketiak, area pribadi, dan rambut wajah tertentu untuk menjaga kebersihan. Namun yang tidak diizinkan adalah jika orang lain yang membersihkannya.
Diceritakan oleh bahwa Abu Sa'eed al Khudri, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata, "Tidak seorang laki-laki harus melihat aurat laki-laki lain dan tidak ada perempuan yang harus melihat aurat perempuan lain."
(Hantoro)