Kemudian di ayat 8 Surah An-Nahl, Allah Subhanahu wa ta'ala menyebutkan jenis hewan yang lain: "Dia menciptakan kuda, bighal (peranakan kuda dengan keledai), dan keledai, agar bisa kalian tunggangi dan sebagai hiasan. Dia juga menciptakan makhluk yang tidak kalian ketahui." (QS An-Nahl: 8)
Di ayat 8 ini Allah Subhanahu wa ta'ala tidak menyebutkan fungsi mereka (hewan-hewan itu) untuk dimakan. Padahal, Allah sebutkan manfaat ‘dimakan’ pada Bahimatul An’am yang disebutkan di ayat sebelumnya.
Baca juga: Arab Saudi Tegaskan Miliki Kapasitas Jaga Kesehatan Jamaah Haji
Namun pendalilan ini disanggah. Berdalil dengan ayat ini untuk menghukumi makruhnya makan daging kuda adalah menyimpulkan dalil yang kurang tepat. Karena penyebutan fungsi kuda, bighal, dan khimar untuk dinaiki dan sebagai hiasan, sama sekali tidak menunjukkan bahwa binatang ini tidak boleh dimanfaatkan untuk yang lainnya (untuk dimakan). Disebutkan manfaat ‘bisa tunggangi dan sebagai hiasan’ karena itulah umumnya manfaat yang diambil dari kuda.
Selain itu, kehalalan daging kuda juga karena tak ada dalil atau nash yang melarangnya dengan Sharih (jelas dan tegas). Para ulama menjelaskan, kuda tidak termasuk ke kategori hewan yang haram, dilarang untuk dikonsumsi. Seperti buas, Khabaits (menjijikkan), Jallalah (memakan najis), binatang bertaring yang dengan taringnya ia memangsa dan menyerang musuh/mangsanya.
Ditegaskan di dalam ayat Alquran yang artinya: "Dan menghalalkan bagi mereka Ath-Thoyyibaat (segala yang baik) dan mengharamkan bagi mereka Al-Khobaits (segala yang buruk, menjijikkan)." (QS Al-A’raaf, 7: 157)
Disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari mengonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya." (HR Abu Dawud Nomor 3785 dan At-Tirmidzi Nomor 1824)
Dalam hadis lain, yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Semua binatang yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR Muslim)
Juga diriwayatkan oleh Idris Al Khalulani, dia mendengar Abu Tsa'labah al-Khutsani berkata, "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring." (HR Bukhari Nomor 5530 dan Muslim Nomor 1932)
Baca juga: MUI: Pandemi Jangan Menghambat Jihad Melawan Narkoba
Selanjutnya dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR Muslim Nomor 1934)
Walau demikian, kehalalan daging kuda menurut para ulama yang menghalalkannya, tetap harus berdasarkan syarat-syarat yang Mu’tabar seperti harus disembelih secara syari, dan ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI dalam hal penyembelihan hewan sesuai dengan kaidah syariah.
Wallahu a'lam.
(Hantoro)