Madrasah Ikuti Kebijakan Pemda Terkait Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 12 Juli 2020 16:04 WIB
Ilustrasi madrasah. (Foto: Kemenag)
Share :

Dia melanjutkan, guna meringankan tugas guru, tenaga kependidikan, dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring, Direktorat KSKK Madrasah Kemenag telah menjalin kerja sama dengan sejumlah operator telepon seluler. Mereka akan memberikan bantuan kuota internet dengan harga terjangkau bagi para pelajar serta pendidik dan tenaga kependidikan madrasah selama pandemi covid-19. Pembelian kuota ini juga bisa bersumber dari bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah.

"Ada diskon harga hingga 60 persen. Paket kuota internet menjadi lebih terjangkau dan itu bisa dibiayai dari BOS sehingga siswa dan guru tidak perlu keluar biaya lagi," jelasnya.

Baca juga: Di Hadapan Santri, Menag: Presiden dan Wapres Sangat Peduli Pesantren 

Ada lima pilihan, yaitu 10GB (Rp40.000), 15GB (Rp50.000), 20GB (Rp60.000), 30GB (Rp85.000), dan 50GB (Rp100.000). Semua pilihan tersebut untuk masa aktif selama 30 hari. "Satu nomor hanya boleh dapat satu kali paket data dalam sebulan," ungkapnya.

Umar melanjutkan, Kemenag yang bekerja sama dengan perusahaan teknologi juga akan menyiapkan cloud server untuk penggunaan e-learning madrasah. Keberadaan server ini diharapkan dapat memudahkan guru dan siswa mengakses e-learning madrasah. Upaya tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil kajian tiga bulan pertama proses uji coba, sejumlah madrasah merasa kesulitan karena tidak memiliki server.

Oleh karena itu, Kemenag mengambil langkah menyiapkan cloud server untuk keperluan madrasah di seluruh Indonesia.

"Kita menyediakan aplikasi e-learning madrasah plus berserta server-nya, akan bekerja sama dengan Telkomsigma yang menyediakannya secara gratis. Jadi madrasah cukup mendaftar di https://elearning.kemenag.go.id/ kemudian akan ada pilihan memakai server sendiri atau memakai server dari pusat," paparnya.

Baca juga: Wapres Kiai Ma'ruf: Pesantren Jangan Jadi Tempat Penularan Covid-19 

Umar menambahkan, Kemenag juga telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. Panduan ini antara lain menjelaskan sejumlah prinsip pembelajaran pada masa darurat, yaitu:

1. Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).

2. Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai kondisi masing-masing madrasah.

3. Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, keterampilan aplikatif, dan terpadu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya