Madrasah Ikuti Kebijakan Pemda Terkait Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 12 Juli 2020 16:04 WIB
Ilustrasi madrasah. (Foto: Kemenag)
Share :

MULAI Senin 13 Juli 2020 tahun ajaran baru pendidikan dimulai. Siswa sekolah di Indonesia akan kembali menjalankan aktivitas belajar-mengajar. Namun, pemberlakuannya akan berbeda dari biasanya. Hal ini dampak masih mewabahnya virus corona (covid-19).

Kondisi tersebut akan turut dialami satuan pendidikan madrasah. Pembelajaran di madrasah akan dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya. Bila berada di zona hijau, sudah memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama Empat Menteri, serta disetujui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat, maka kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi atau kabupaten/kota dapat menyetujui madrasah tersebut melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Madrasah Gunakan Kurikulum Baru Pendidikan Islam dan Bahasa Arab Mulai 13 Juli 

"Namun, harus tetap menerapkan protokol Kesehatan. Kanwil Kemenag provinsi memberikan persetujuan untuk madrasah aliah (MA). Kakankemenag kabupaten/kota untuk MTs dan MI," terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama Ahmad Umar dalam keterangan resminya, Minggu (12/7/2020).

"Bila madrasahnya di zona selain hijau, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi," sambung dia.

Ia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SKB tertanggal 15 Juni 2020 itu ditandatangani Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.

Umar melanjutkan, SKB ini antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapat izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, Kantor Wilayah Kemenag provinsi, dan Kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 setempat.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Modul Moderasi Beragama untuk Siswa Madrasah 

"Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA. Untuk MI dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih zona hijau," jelas Umar.

"Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR)," tambah Umar yang mengutip salah satu diktum dalam SKB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya