Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. Al Bukhari 5096).
Sifat ego perempuan yang ingin terlihat cantik, anggun, dan lain sebagainya semakin ditunjang dengan perkembangan teknologi dan komunikasi saat ini.
Bukan rahasia lagi, perempuan senang berfoto ria (selfie), entah untuk koleksi pribadinya atau menyebarkannya di media sosial.
Lalu bagaimana hukum selfie dan menyebarnya di sosial media?
“Foto itu bukan merupakan suatu yang terlarang, tentunya dengan rambu-rambu, foto yang terhormat. Kalau foto sudah membuka aurat, menyingkapkan aurat, maka menjadi haram. Bukan karena dzatnya foto tersebut tapi karena membuka auratnya tadi, membangkitkan syahwat. Atau fotonya untuk memfitnah, apalagi di edit untuk memfitnah,” ujar pendakwah Buya Yahya dikutip dari video tausyiahnya di Youtube Al-Bahjah TV, Jumat (28/8/2020).
Buya Yahya menjelaskan, perempuan haruslah punya rasa malu, dan jangan memiliki rasa bangga ketika fotonya dilihat atau dikagumi oleh laki-laki. Karena sering kali kecantikan itu menimbulkan fitnah.