Besok dan Lusa Masih Hari Tasyrik, Tahan Dulu Puasa Sunah Kamis dan Ayyamul Bidh

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Rabu 21 Juli 2021 20:29 WIB
Masih Hari Tasyrik puasa sunah Kamis dan ayyamul bidh dilarang diamalkan. (Foto: Freepik)
Share :

BESOK dan lusa atau Kamis dan Jumat (12 dan 13 Dzulhijjah 1442 H atau 22 dan 23 Juli 2021) masih dalam Hari Tasyrik. Dengan begitu puasa apapun juga termasuk puasa sunah hari Kamis dan puasa ayyamul bidh (pertengahan bulan hijriah) dilarang diamalkan.

Bila puasa sunah hari Kamis sebagian besar umat Muslim sudah mengetahuinya lantas bagaimana dengan puasa ayyamul bidh?

Baca Juga: 17 Jamaah Disabilitas Dapat Kesempatan Menunaikan Ibadah Haji

Puasa ayyamul bidh adalah puasa pertengahan bulan jatuh setiap tanggal 13, 14, 15 pada bulan hijriah. Nah, puasa ayyamul bidh pada 13 Dzulhijjah sementara hari itu adalah hari tasyrik yang diharamkan untuk berpuasa.

Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi, no. 761 dan An-Nasa’i, no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).

Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ»

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Larangan Puasa Pada Hari Tasyrik

Namun ada larangan puasa pada 13 Dzulhijjah karena masih hari tasyrik.

Dalam hadits disebutkan,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141)

Baca Juga: Jembatan Jamarat Mampu Menampung hingga 600.000 Jamaah Haji untuk Melempar Jumrah


Dari Abu Murroh, bekas budak Ummu Hani’ bahwa dia masuk bersama Abdullah bin ‘Amr ke ayahnya Amr bin Al-‘Ash. Kemudian disodorkan makanan kepada keduanya. Dan beliau berkata, “Makanlah?” Dia berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka ‘Amr mengatakan,

كُلْ فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِإِفْطَارِهَا وَيَنْهَانَا عَنْ صِيَامِهَا. قَالَ مَالِكٌ وَهِىَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ

“Makanlah, hari-hari ini dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berbuka dan melarang berpuasa.”

Baca Juga: Jamaah Haji Lakukan Empat Ritual Utama Saat Ibadah Hampir Selesai

Imam Malik mengatakan, “Dia adalah hari-hari tasyrik.” (HR. Abu Daud, no. 2418. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Akan tetapi dibolehkan berpuasa bagi jamaah haji yang tidak memiliki hadyu. Dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka berkata,

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ

“Tidak diberi keringanan pada hari-hari tasyrik untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak memiliki hadyu.” (HR. Bukhari, no. 1998).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya