Bebas Memilih Produk Halal Bentuk Kemerdekaan di Indonesia

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 18 Agustus 2021 09:17 WIB
Bebas memilih produk halal. (Foto: Reuters)
Share :

MEMILIH  produk halal bukan saja suatu kewajiban bagi kaum Muslimin namun juga salah satu bentuk kemerdekaan menentukan pilihan di Indonesia. Apalagi jika melihat jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim. Pemerintah pun telah menjawab keresahan konsumen produk halal selama ini melalui aturan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI), Ir Muti Arintawati.

Baca Juga: Majelis Tempat Menuntut Ilmu Bukan untuk Ngobrol-Ngobrol Ghibah

Dia menyebutkan kondisi ini sama dengan perjalanan produk halal di Indonesia. Kebutuhan akan produk halal bermula dari merebaknya kasus lemak babi di Indonesia pada 1988. Kisah ini sesungguhnya menekankan bahwa memilih produk halal menjadi salah satu bentuk kemerdekaan di Indonesia. Apalagi jika melihat jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim.

Pemerintah, kata dia, telah menjawab keresahan konsumen produk halal selama ini melalui aturan hukum yang berlaku. Khususnya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pasal 4 dalam UU JPH menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Untuk lebih memaknai kemerdekaan tersebut, LPPOM MUI mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mengobarkan semangat mengonsumsi produk halal," ujarnya melansir laman MUI pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:  Inilah Ulama Pahlawan Nasional, Mulai KH Hasyim Asy'ari hingga KH Abdul Chalim

Dia menyebutkan per Agustus 2021, data Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) menyebutkan bahwa baru sejumlah 249.032 produk halal dengan 6.358 sertifikat halal dari 4.755 perusahaan beredar di Indonesia.

“Jumlah ini merupakan akumulasi dari 35 kategori produk dari seluruh kalangan pelaku usaha, mulai dari usaha mikro hingga perusahaan raksasa,” kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya