Mengeraskan Bacaan saat Sholat Zuhur dan Ashar, Bagaimana Hukumnya?

Ahmad Haidir, Jurnalis
Kamis 26 Agustus 2021 19:37 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

Saat kaum Musyrikin Makkah mendengarnya, orang tersebut pun memaki bacaan surah, Dzat yang menurunkannya, dan memaki orang yang menyampaikannya.

Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa ta'ala memberi perintah untuk tidak mengeraskan bacaan surah saat siang hari supaya tidak menjadi celaan kaum musyrikin. Meski demikian, Allah Ta'ala juga memerintahkan untuk tidak merendahkan bacaan sholat, sehingga bacan sholat harus tetap bisa didengar oleh sahabat yang berada di shaf pertama. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam Alquran Surah Al-Isra’ Ayat 110:

قُلِ ادْعُوا اللّٰهَ اَوِ ادْعُوا الرَّحْمٰنَۗ اَيًّا مَّا تَدْعُوْا فَلَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰىۚ وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذٰلِكَ سَبِيْلًا

Artinya: "Katakanlah (Muhammad), 'Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu dapat menyeru, karena Dia mempunyai nama-nama yang terbaik (Asma‘ul husna) dan janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam sholat dan janganlah (pula) merendahkannya dan usahakan jalan tengah di antara kedua itu." (QS Al Isra’: 110)

Baca juga: 9 Cara Sholat Menjadi Khusyuk, Berikut Tips dan Kiatnya 

Anjuran mengeraskan atau melirihkan bacaan yang ada dalam sholat sirriyah dan jahriyyah ini bukanlah suatu kewajiban yang harus dilakukan, namun sebatas sunnah. Sehingga, tetap diperbolehkan bagi seseorang untuk tidak melaksanakan ketentuan ini, meski berarti ia dianggap melakukan kemakruhan dalam sholatnya sebab tidak melakukan kesunahan ini.

Hal ini sesuai yang ada dalam Kitab al Majmu’ ala Syarh al Muhadzab:

لو جهر في موضع الإسرار أو عكس لم تبطل صلاته ولا سجود سهو فيه ولكنه ارتكب مكروها “

Artinya: "Jika seseorang mengeraskan bacaan di tempat yang mestinya dibaca pelan, atau sebaliknya, maka sholatnya tidak batal dan ia tidak perlu sujud sahwi akan tetapi ia telah melakukan kemakruhan." (Syekh Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 3, halaman 390)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya