Golongan ketiga ialah kaum Muslimin yang tidak hijrah ke Madinah. Mereka tetap saja tinggal di negeri yang dikuasai oleh kaum musyrikin seperti orang mukmin yang berada di Makkah dan beberapa tempat di sekitar Medinah.
Mereka tidak dapat disamakan dengan kedua golongan Muhajirin dan Anshar karena mereka tidak berada di kalangan masyarakat Islam, tetapi berada di kalangan masyarakat musyrikin. Maka hubungan antara mereka dengan kaum Muslimin di Madinah tidak dapat disamakan dengan hubungan antara mukmin Muhajirin dan Anshar dalam masyarakat Islam.
Baca juga: Alquran dan Sains: 6 Bintang Paling Terang Ternyata Punya Nama Arab
Kalau hubungan antara sesama mukmin di Madinah sangat erat, bahkan sudah sampai hubungan karib kerabat dan keturunan, maka hubungan dengan yang ketiga ini hanya diikat dengan keimanan saja. Bila terhadap mereka dilakukan tindakan yang tidak adil oleh kaum musyirikin, maka kaum Muslimin di Madinah tidak berdaya membela mereka karena mereka berada di negeri orang-orang musyrik, dan tidak ada hak bagi kaum Muslimin Madinah untuk campur tangan urusan dalam negeri kaum musyrikin.
Andaikata mereka hijrah tentulah akan bebas dari perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar itu. Adapun orang-orang mukmin yang tertawan oleh kaum musyrikin maka harus dibebaskan oleh kaum mukminin dengan segala daya upaya karena berdiamnya mereka di negeri kaum musyrikin bukanlah atas kehendak mereka, tetapi dalam keadaan terpaksa dan tidak dapat melarikan diri dari sana.
Baca juga: Tips Efektif Khatam Alquran 30 Juz, Yuk Langsung Praktikkan
Tetapi bila golongan ketiga ini minta tolong kepada kaum mukminin karena mereka ditindas dan dipaksa agar meninggalkan agama mereka atau ditekan dan selalu dihalangi dengan kekerasan dalam mengamalkan syariat Islam, maka kaum Muslimin diwajibkan memberikan pertolongan kepada mereka, bahkan kalau perlu dengan mengadakan serangan dan peperangan, kecuali bila antara kaum mukminin dan kaum musyrikin itu ada perjanjian damai atau perjanjian tidak saling menyerang.
Demikianlah hubungan antara dua golongan pertama dengan golongan ketiga ini, yang harus diperhatikan dan diamalkan dan mereka harus bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah. Allah selalu melihat dan mengetahui apa yang dilakukan oleh hamba-Nya (Riwayat Al Bukhari dan Muslim). Adapun golongan keempat akan diterangkan pada ayat 75.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)