4. Punya sifat ‘iffah atau bisa menjaga kehormatan dirinya.
5. Dapat dipercaya
Oleh karena itu, anak tidak boleh diasuh oleh wanita fasik.
Baca juga: Hukum Menebang Pohon yang Berbuah Menurut Ajaran Islam, Bolehkah?
6. Mempunyai tempat tinggal yang tetap.
7. Belum menikah lagi dengan lelaki yang tidak mempunyai hubungan mahram dengan anak.
Dengan memenuhi 7 syarat hak mengasuh anak, meskipun di antara suami istri terjadi masalah, tidak sampai mengabaikan pemenuhan terhadap hak asuh anaknya. Dengan demikian anak tetap mendapatkan jaminan perlindungan diri, jaminan pendidikan, selamat agama dan akhlaknya, serta sehat jasmani dan rohaninya.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Ini Penjelasan 3 Ustadz
(Hantoro)