USTADZ Ammi Nur Baits ST BA mengungkap batasan masbuk yang mendapat satu rakaat sholat. Masbuk merupakan kondisi ketika seseorang terlambat dalam sholat berjamaah. Meski begitu, orang tersebut dianggap tetap dianggap mengikuti sholat berjamaah, namun dengan batasan tertentu.
Dijelaskan oleh Ustadz Ammi Nur Baits, terdapat dua pendapat terkait batasan masbuk sholat berjamaah. Pendapat pertama dari Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu, "Barang siapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan rakaat." (HR Abu Dawud, dishahihkan Syekh Al Albani dalam kitab Irwaul Ghalil Nomor 496)
Baca juga: Bukan Almarhum, Ini Sebutan Lebih Tepat untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Dalam hadis tersebut batasan seorang masbuk adalah rukuk imam. Jika seorang masbuk mendapatkan rukuk dan iktidal bersama imam, maka ia telah mendapatkan satu rakaat.
Sedangkan pendapat kedua dari Imam Bukhari, "Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (Surat Al Fatihah)." (HR Al Bukhari Nomor 756 dan Muslim 394). Dalam hadis ini batasan masbuk adalah bacaan Surat Al Fatihah imam. Apabila seorang masbuk ketinggalan bacaan Surat Al Fatihah imam, maka ia harus menambah rakaat sholatnya.
Baca juga: 10 Masjid Terindah di Eropa, 2 di Antaranya Tanda Jasa untuk Muslim Pejuang
Sementara Ustadz Ammi Nur Baits sendiri lebih mengikuti pendapat pertama. Dikatakan, selama masih mendapat tumaninah bersama imam ketika rukuk, berarti orang tersebut masih mendapatkan satu rakaat dalam sholat berjamaah.
"Kalau secara pribadi, saya lebih memilih pendapat pertama, selama masih mendapatkan tumaninah bersama imam ketika rukuk berarti dapat satu rakaat," tutur Ustadz Ammi Nur Baits, seperti dikutip dari akun Instagram-nya @amminurbaits, Rabu (9/2/2022).