JAKARTA - Hukum hubungan badan dengan kondom saat istri haid atau nifas diatur dalam Islam. Hubungan badan antara suami dan istri memang dapat mendatangkan pahala dalam Islam.
Tetapi, aktivitas seksual ini diharamkan dalam waktu-waktu tertentu, misalnya ketika istri sedang haid atau pun nifas. Larangan hubungan badan ketika istri dalam kondisi tidak suci sudah diatur dalam Al-Quran Suart Al-Baqarah ayat 222.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haidh. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci."
Lantas, bagaimana jika hubungan badan dilakukan paki kondom? Apakah diperbolehkan dalam Islam? Jawabannya adalah tetap haram.