Pakai Jasa Pawang Hujan, Ini Hukumnya Menurut Syariat Islam

Hantoro, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 20:56 WIB
Ilustrasi hukum memakai jasa pawang hujan menurut syariat Islam. (Foto: MotoGP)
Share :

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya: "Barang siapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari." (HR Muslim)

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam juga bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Artinya: "Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Alquran yang telah diturunkan pada Muhammad." (HR Ahmad, hasan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya