Pakai Jasa Pawang Hujan, Ini Hukumnya Menurut Syariat Islam

Hantoro, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 20:56 WIB
Ilustrasi hukum memakai jasa pawang hujan menurut syariat Islam. (Foto: MotoGP)
Share :

Baca juga: Pawang Hujan Termasuk Syirik, Ustadz Dr Firanda Andirja Imbau Segera Tobat dengan Cara Ini 

Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka.

Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya