Pakai Jasa Pawang Hujan, Ini Hukumnya Menurut Syariat Islam

Hantoro, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 20:56 WIB
Ilustrasi hukum memakai jasa pawang hujan menurut syariat Islam. (Foto: MotoGP)
Share :

PAWANG hujan mendadak jadi perbincangan banyak pihak setelah muncul di gelaran kelas dunia MotoGP Mandalika pada Ahad 20 Maret 2022. Lantas, bagaimana hukum memakai jasa pawang hujan menurut syariat Islam?

Dikutip dari Muslim.or.id, umat Islam dilarang atau haram berhubungan dengan pawang hujan atau dukun. Dosanya sangat besar, bahkan sholatnya bisa tertolak selama 40 hari.

Baca juga: Lebih Ampuh dari Pawang Hujan, Karomah Mbah Moen Ini Bikin Takjub Jamaah 

Ini berdasarkan dalil hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya: "Barang siapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari." (HR Muslim)

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam juga bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Artinya: "Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Alquran yang telah diturunkan pada Muhammad." (HR Ahmad, hasan)

Baca juga: Pawang Hujan Termasuk Syirik, Ustadz Dr Firanda Andirja Imbau Segera Tobat dengan Cara Ini 

Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka.

Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya