Jika tidak tidur sama sekali di waktu malam hari, maka sholat sunah yang dilakukan tidak bisa disebut sebagai sholat tahajud. Sebagaimana pendapat Imam Romli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj menyebutkan:
"Shalat tahajud disunahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Ta'ala (dan pada sebagian malam hari sholat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS Al Isra; 79). Dan juga berdasarkan ketekunan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam dalam melaksanakannya."
Allahu a'lam bisshawab.
Baca juga: Surat yang Dibaca saat Sholat Tahajud, Lengkap dengan Tata Caranya
Baca juga: Hukum Sholat Witir Setelah Tahajud Beserta Waktu Terbaik Mengerjakannya
(Hantoro)